4 Des 2010

Manajemen PMR bab 1

A. Latar Belakang

1. Tujuan Palang Merah Indonesia adalah meringankan penderitaan sesama manusia apapun sebabnya tanpa membedakan golongan, bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama ataupun kepercayaan baik di waktu damai maupun diwaktu konflik/perang.
2. Untuk mencapai tujuan tersebut PMI mengembangkan berbagai kegiatan antara lain Penanggulangan Bencana, Pelayanan Sosial dan Pelayanan Kesehatan, Transfusi darah, Pengembangan Organisasi, dsb.
3. PMI menyadari bahwa pada hakekatnya anggota PMR mrupakan Relawan masa depan yang merupakan salah satu kekuatan PMI dalam melaksanakan kegiatan – kegiatan kemanusiaan dalam bidang kesehatan dan siaga bencana, mempromosikan Prinsip – Prinsip Dasar Gerakan PM/BSM Internasional, serta pengembangan organisasi.
4. PMI berkewajiban untuk membangun dan mengembangkan karakter Kepalangmerahan untuk melaksanakan tugas – tugas kepalangmerahan melalui penerapan Tri Bakti PMR.
5. PMI berkewajiban untuk menumbuhkembangkan mereka menjadi Relawan masa depan dikemudian hari, dengan membinanya secara terus menerus dan berkelanjutan.
6. Agar Anggota PMR PMI dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam membantu PMI, maka perlu diterbitkan pedoman PMR PMI.

B. Tujuan

1. Pedoman ini diterbitkan dengan maksud untuk menetapkan dasar dan pengertian Palang Merah Remaja.
2. Pedoman ini diharapkan dapat memberikan kesamaan pengertian dan langkah dalam membina dan mengembangkan Palang Merah Remaja.

C. Dasar

1. AD & ART Perhimpunan PMI hasil Munas XVIII tahun 2004
2. Rencana Strategis PMI tahun 2004 – 2009.
3. Kebijakan PMI tentang Palang Merah Remaja
4. Perjanjian kerjasama PMI dengan Depdiknas RI tanggal 24 Mei 1995 No. 0118/U/95 dan nomor 0090-Kep/PP/V/95.
5. Perjanjian Kerjasama PMI dengan Depag RI tanggal 26 September 95 nomor 459 tahun 95 dan nomor 0185-Kep/PP/IX/95.
6. Perjanjian Kerjasama Mendagri – PP PMI Nomor 168 / 3129/ SJ dan 04184.Kep/PP/IX/95 tanggal 26 September 95.
7. Kesepakatan Bersama Mendiknas RI dan Ketua Umum PMI nomor 01/III/KB/2003 dan nomor 0753/SDM/III/2003.
8. Untuk Di-review
D. Pengertian

1. Palang Merah Remaja
Palang Merah Remaja (PMR) adalah wadah pembinaan dan pengembangan anggota remaja PMI, yang selanjutnya disebut Anggota PMR. Terdapat di PMI Cabang diseluruh Indonesia, dengan anggota lebih dari 1 juta orang, anggota PMR merupakan salah satu kekuatan PMI dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan kemanusiaan dibidang kesehatan dan siaga bencana, mempromosikan 7 Prinsip PM/BSM Internasional, serta mengembangkan kapasitas organisasi PMI.

2. Pedoman Manajemen PMR

Adalah Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Palang Merah Remaja kepada jajaran SDM PMI, Pengurus, Staf, Relawan, Pembina, anggota PMR, maupun masyarakat umum yang terlibat dalam pembinaan PMR.

3. Pembina PMR
Adalah Pelaksanan Pembinaan dan Pengembangan Palang Merah Remaja di sekolah, ditunjuk oleh Kepala Sekolah, diberikan Orientasi Kepalangmerahan dan Pelatihan yang dibutuhkan oleh PMI Cabang, dan bertanggung jawab kepada Sekolah dan PMI Cabang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar